Contoh
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha
Halaman ini disajikan contoh perhitungan pajak
penghasilan badan usaha, yang dapat berguna bagi Anda. Di sini hanya disajikan kalkulasi sederhana.
Pada faktanya, perhitungan pajak relatif rumit kalau semua faktor seperti
biaya, penyusutan, bunga uang di bank, royalty, pajak atas pembelian barang
mewah, pajak impor, dll diperhitungkan.
Pada
perhitungan di halaman ini, diasumsikan bahwa badan usaha tidak mengimpor
barang dari luar negeri, tidak menaman modal usaha ke badan usaha lain atau
sebagai pemilik saham di badan usaha lain, dan tidak ada royalty. Ibaratnya,
badan usaha hanya menjual produk atau jasa kepada orang lain dan membayar
biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan kotornya.
Perhitungan
Bila Penghasilan Kotor
Kurang dari Rp4.8 Miliar
Kurang dari Rp4.8 Miliar
Mari
kita mulai. Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan
kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Adil Makmur adalah
Rp2 Miliar x1 % = Rp20 juta. Cukup sederhana perhitungannya.
Namun,
perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur telah
menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10 juta dan pajak
PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Adil
Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2 juta = Rp8 juta. Inilah sisa
pajak yang dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan
usaha di tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan
dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari
perhitungan pajak penghasilan PT. Adil Makmur.
No.
|
Keterangan
|
Rp
|
1
|
Penghasilan Kotor
|
2.000.000.000
|
2
|
Kredit Pajak PPh 21
|
10.000.000
|
3
|
Kredit Pajak PPh 23
|
2.000.000
|
4
|
Pajak Penghasilan Badan (1% x (1)
|
20.000.000
|
5
|
Pajak Penghasilan Terhutang
((4)-(2)-(3))
|
8.000.000
|
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Bila Penghasilan Kotor Lebih dari
Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
Bagaimana
kalau penghasilan bruto dari sebuah badan usaha di atas Rp4.8 Miliar? Karena
penghasilan bruto di atas Rp4.8 Miliar, maka tarif badan usaha berbeda dan
perhitungan pajaknya juga berbeda.
Misalkan
PT. Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013 sebesar Rp10
Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar pajak PT.
Sentosa Abadi menggunakan formula berikut:
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
Namun,
perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Sentosa Abdi telah
menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar, Rp200 juta dan PPh
Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Sentosa
Abadi adalah Rp570 juta - Rp200 juta - Rp100 juta = Rp270 juta. Inilah sisa
pajak yang dibayar PT. Sentosa Abadi ke Negara atas pajak penghasilan badan
usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta
persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tebal, berikut adalah ringkasan dari
perhitungan pajak penghasilan PT. Sentosa Abadi.
No.
|
Keterangan
|
Rp
|
1
|
Penghasilan Kotor
|
10.000.000.000
|
2
|
Pengeluaran (Biaya)
|
7.000.000.000
|
3
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
|
3.000.000.000
|
4
|
Kredit Pajak PPh 21
|
200.000.000
|
5
|
Kredit Pajak PPh 23
|
100.000.000
|
6
|
Pajak Penghasilan Badan (.25 - (600.000.000/10.000.000.000))
x (3)
|
570.000.000
|
7
|
Pajak Penghasilan Terhutang
((6)-(4)-(5))
|
270.000.000
|
Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Lebih dari Rp50 Miliar
Bagaimana
kalau penghasilan bruto dari badan usaha adalah Rp70 Miliar? Karena penghasilan
bruto di atas Rp50 Miliar, maka tarif badan usaha adalah 25% dari
Penghasilan Kena Pajak.
Misalkan
PT. Nyiur Hijau memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp70 Miliar, dan
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT. Nyiur Hijau
adalah 25% x Rp28 Miliar = Rp7 Miliar
Namun,
perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Nyiur Hijau telah
menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp2 Miliar dan PPh
Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Nyiur Hijau
adalah Rp7 Miliar - Rp2 Miliar - Rp1 Miliar = Rp4 Miliar. Inilah sisa pajak
yang dibayar PT. Nyiur Hijau ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha
tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari
kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari
perhitungan pajak penghasilan PT. Nyiur Hijau.
No.
|
Keterangan
|
Rp
|
1
|
Penghasilan Kotor
|
70.000.000.000
|
2
|
Pengeluaran (Biaya)
|
42.000.000.000
|
3
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
|
28.000.000.000
|
4
|
Kredit Pajak PPh 21
|
2.000.000.000
|
5
|
Kredit Pajak PPh 23
|
1.000.000.000
|
6
|
Pajak Penghasilan Badan (25% x (3)
|
7.000.000.000
|
7
|
Pajak Penghasilan Terhutang
((6)-(4)-(5))
|
4.000.000.000
|
Anda
dapat meminta bantuan konsultan pajak untuk menghitung pajak penghasilan badan
usaha Anda.
Komentar
Posting Komentar